Dua Kantor Imigrasi di Sulawesi Tengah Raih Opini Ombudsman RI Predikat Sangat Baik

WhatsApp Image 2026 02 03 at 07.28.59

Palu, 2 Februari 2026 – Dua satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah berhasil meraih Opini Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan predikat Sangat Baik (A). Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang tertib, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik maladministrasi.

Penyerahan piagam penghargaan dilaksanakan pada pukul 15.30 WITA bertempat di Aula Adiwinata Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, beserta jajaran, serta Anggota Ombudsman Republik Indonesia sekaligus Pengampu Perwakilan Sulawesi Tengah, Dr. Ir. Jemsly Hutabarat, S.H., M.H.

Adapun dua satuan kerja imigrasi yang berhasil memperoleh Opini Ombudsman RI dengan penilaian Sangat Baik (A), yaitu:

  1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, yang piagam penghargaan diterima langsung oleh Kepala Kantor, Akmal;

  2. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, yang diwakili oleh Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian (Doklan Intaltuskim).

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa capaian Opini Ombudsman RI ini merupakan wujud nyata komitmen seluruh jajaran dalam meningkatkan mutu pelayanan publik secara berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa prinsip profesionalisme, efisiensi, dan tata kelola pemerintahan yang baik akan terus menjadi pedoman utama dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

WhatsApp Image 2026 02 03 at 07.28.58 1

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI memberikan apresiasi atas kinerja dan komitmen kedua satuan kerja imigrasi tersebut. Ia menekankan bahwa Opini Ombudsman RI merupakan instrumen penting dalam mengukur kualitas pelayanan publik, tidak hanya dari aspek pemenuhan standar teknis, tetapi juga dari upaya pencegahan dan penghapusan praktik maladministrasi.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan plakat kepada Ombudsman Republik Indonesia, penyerahan dokumen hasil penilaian kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, serta sesi dokumentasi bersama. Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran keimigrasian di Sulawesi Tengah untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang prima, profesional, dan berintegritas.

 
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah
  Jl. Soekarno Hatta, Talise, Kec. Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94118
  0821-2872-1273
  Email Kami
instagram ditjenim   facebook ditjenim   twitter ditjenim   Youtube ditjenim   tiktok ditjenim   linked in ditjenim   rss ditjenim
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi