1. Kedudukan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah merupakan kantor wilayah tipe B berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kantor wilayah ini memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada di wilayah provinsi Sulawesi Tengah, dengan kewenangan untuk:
- Menyelenggarakan koordinasi dan pengawasan atas pelaksanaan tugas keimigrasian.
- Memberikan bimbingan teknis kepada seluruh unit pelaksana teknis (Kantor Imigrasi) di bawahnya.
- Melaksanakan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian secara mandiri.
Kantor wilayah ini merupakan transformasi dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, sehingga kini memiliki status mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
2. Tugas
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah memiliki tugas pokok untuk menyelenggarakan urusan keimigrasian di wilayah provinsi Sulawesi Tengah, yang meliputi:
- Pelayanan Keimigrasian
- Menyediakan layanan dokumen perjalanan internasional bagi warga negara Indonesia.
- Mengatur dan mengawasi izin tinggal dan dokumen keimigrasian bagi orang asing.
- Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian
- Melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Sulawesi Tengah.
- Menindak pelanggaran keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Koordinasi dan Pembinaan Unit Pelaksana Teknis
- Memberikan bimbingan teknis dan supervisi kepada seluruh Kantor Imigrasi di bawah wilayahnya.
- Menyusun rencana kerja dan target kinerja unit pelaksana teknis.
- Pengelolaan Data dan Informasi Keimigrasian
- Menyediakan laporan berkala terkait kegiatan pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
- Menyediakan data untuk pengambilan kebijakan di tingkat pusat maupun daerah.
3. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah memiliki fungsi sebagai berikut:
- Perumusan Kebijakan Teknis
- Menyusun pedoman dan prosedur pelaksanaan keimigrasian di wilayah Sulawesi Tengah.
- Koordinasi dan Supervisi
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas keimigrasian di unit pelaksana teknis.
- Melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja Kantor Imigrasi di bawah wilayahnya.
- Pelayanan Publik
- Memberikan pelayanan dokumen perjalanan, izin tinggal, dan informasi keimigrasian bagi masyarakat.
- Penegakan Hukum dan Pengawasan
- Menindak pelanggaran keimigrasian, termasuk penyelidikan dan tindakan administratif terhadap orang asing.
- Pengelolaan Data dan Pelaporan
- Menyediakan data keimigrasian yang akurat untuk kebutuhan internal dan eksternal.
- Menyusun laporan kegiatan, kinerja, dan capaian target Kantor Wilayah.
- Pembinaan dan Pengembangan SDM
- Memberikan bimbingan teknis, pelatihan, dan pengembangan kompetensi pegawai Kantor Imigrasi.
