Sejarah dan Perkembangan Keimigrasian di Indonesia serta Pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi

1. Pendahuluan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi. Pembentukan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan pertimbangan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi di tingkat provinsi, serta telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peraturan Menteri ini menegaskan kedudukan, tugas, fungsi, struktur organisasi, jabatan, pola kerja, dan tata kelola Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk pola klasifikasinya sesuai Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2024.

2. Perkembangan Keimigrasian Indonesia

2.1 Masa Orde Baru

Pada era Orde Baru, keimigrasian Indonesia mengalami perkembangan signifikan seiring program pembangunan nasional. Pemerintah menciptakan berbagai regulasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan keimigrasian dan mendukung sektor pembangunan, antara lain:

  1. Pelayanan jasa keimigrasian.
  2. Penyelesaian dokumen pendaratan jemaah haji 1974.
  3. Penyelesaian pemeriksaan dokumen di pesawat Garuda Jakarta-Tokyo.
  4. Perbaikan kualitas cetak paspor.
  5. Pengaturan masalah lintas batas.
  6. Pengaturan dispensasi fasilitas keimigrasian.
  7. Penanganan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) gelap di perbatasan.
  8. Pengaturan penyelenggaraan ibadah umroh.
  9. Pengaturan pencegahan dan penangkalan orang asing.
  10. Pengaturan keimigrasian di sektor ketenagakerjaan.
  11. Pengaturan visa tahun 1979.
  12. Penanganan orang asing yang masuk dan/atau tinggal secara tidak sah.
  13. Penghapusan exit permit bagi WNI.

Pada masa ini juga lahir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, yang disahkan pada 4 Maret 1992. UU ini merupakan hasil peninjauan kembali peraturan keimigrasian sebelumnya, termasuk peninggalan Pemerintah Hindia Belanda, dan menyatukan berbagai substansi regulasi keimigrasian yang tersebar. Pelaksanaan UU ini diikuti dengan sejumlah Peraturan Pemerintah, antara lain PP Nomor 30, 31, 32, dan 36 Tahun 1994, yang mengatur pencegahan dan penangkalan, pengawasan orang asing, visa, izin masuk, serta surat perjalanan.

2.2 Era Reformasi

Krisis ekonomi 1997 menandai berakhirnya era Orde Baru dan memasuki era reformasi. Masyarakat menuntut penegakan HAM, hukum, dan keadilan, pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), demokratisasi, good governance, transparansi, dan akuntabilitas. Globalisasi informasi mempercepat lalu lintas orang antarnegara, yang memunculkan tantangan baru bagi keimigrasian Indonesia, antara lain:

  • Lonjakan perjalanan keluar/masuk WNI/WNA.
  • Meningkatnya ancaman terorisme dan pelarian pelaku tindak pidana ke luar negeri.
  • Kebutuhan sistem manajemen dan pelayanan keimigrasian yang handal, akurat, dan berbasis teknologi.

Direktorat Jenderal Imigrasi merespons dengan berbagai program kerja, meliputi:

a. Penyempurnaan Peraturan Perundang-Undangan

  • Pembaruan UU Keimigrasian dengan mempertimbangkan letak geografis, perjanjian internasional, kejahatan transnasional, sistem deteni, teknologi informasi, dan harmonisasi dokumen perjalanan.
  • Disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada 5 Mei 2011.

b. Kelembagaan

  • Pembentukan dan peningkatan kelas kantor imigrasi di daerah.
  • Pembentukan direktorat intelijen dan rumah detensi imigrasi.
  • Penambahan tempat pemeriksaan imigrasi dan atase/konsul imigrasi di luar negeri.
  • Sampai saat ini, terdapat 115 kantor imigrasi, 13 rumah detensi imigrasi, 33 tempat pemeriksaan imigrasi, 79 pos lintas batas, dan 19 atase/konsul imigrasi di berbagai negara.

c. Ketatalaksanaan

  • Pengolahan data kedatangan dan keberangkatan WNI/WNA melalui Intelligent Character Recognition (ICR).
  • Perekaman dan penyimpanan data keimigrasian menggunakan Electronic Filing System.
  • Standarisasi pola umum kantor imigrasi dan perencanaan SIMKIM.

d. Sumber Daya Manusia

  • Pembukaan kembali Akademi Imigrasi (2000).
  • Pendidikan dan pelatihan teknis, penjenjangan, dan pendidikan luar negeri (S2/S3/shortcourse).
  • Program beasiswa kerja sama perguruan tinggi negeri.

e. Sarana dan Prasarana

  • Pembangunan kantor, rumah detensi, dan pos lintas batas.
  • Pengadaan visa on arrival, ICR, electronic filing system, laboratorium forensik, dan alat pendeteksi dokumen palsu.
  • Rencana pembangunan Border Management Information System dan Alert System bekerja sama dengan DIMIA dan IOM.

f. Pengaturan Keimigrasian

  • Bebas visa resiprokal, visa on arrival, visa lansia, dan APEC Business Travel Card (ABTC).
  • Pengawasan, penangkalan, dan penindakan orang asing.
  • Deportasi imigran ilegal dan penanganan pemalsuan paspor TKI.
  • Clearence House (CH) sebagai forum koordinasi instansi terkait orang asing.

3. Pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi

3.1 Dasar Hukum

Pembentukan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi mengacu pada:

  • Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  • Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian.
  • Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi.
  • Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pola Klasifikasi Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi.

3.2 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

  • Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi merupakan instansi vertikal di provinsi yang melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi.
  • Melaksanakan fungsi penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; bimbingan teknis; pengawasan; intelijen; kepatuhan internal; koordinasi operasional; pengelolaan SDM, sarana-prasarana, dan administrasi keuangan.

3.3 Struktur Organisasi

  • Tipe A: Bagian Tata Usaha dan Umum; Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian; Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian; Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal; Kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
  • Tipe B: Bagian Tata Usaha dan Umum; Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian; Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal; Kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.

3.4 Jabatan dan Tata Kerja

  • Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi tipe A/B adalah jabatan pimpinan tinggi pratama.
  • Kepala bagian/bidang adalah jabatan administrator, sementara jabatan fungsional dan pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah melalui kepala bagian/bidang.
  • Mekanisme kerja diterapkan dengan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi internal maupun antarinstansi, termasuk pelaporan berjenjang dan pengawasan melekat.

3.5 Pola Klasifikasi

  • Pola klasifikasi kantor wilayah Ditjen Imigrasi ditentukan berdasarkan variabel utama (beban kerja dan kualitas fungsi keimigrasian) dan variabel penunjang (administrasi dan pendukung pelaksanaan tugas).
  • Pembentukan Kantor Wilayah dilakukan pada provinsi dengan minimal 2 unit pelaksana teknis keimigrasian, mempertimbangkan efisiensi, kebutuhan, beban kerja, kontribusi terhadap masyarakat, dan ruang lingkup tugas strategis.

4. Penutup

Pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan bagian dari upaya modernisasi dan optimalisasi fungsi keimigrasian di Indonesia. Melalui penguatan kelembagaan, ketatalaksanaan, sumber daya manusia, sarana-prasarana, serta pembaruan regulasi, Direktorat Jenderal Imigrasi dapat melaksanakan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, dan pengawasan yang lebih profesional, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika nasional maupun global.

5. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah merupakan kantor wilayah tipe B berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi. Pembentukan kantor wilayah ini menandai transformasi kelembagaan keimigrasian di Sulawesi Tengah, yang sebelumnya berada di bawah Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah. Kini, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah berdiri secara mandiri dan memiliki kewenangan penuh dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di wilayah provinsi.

5.1 Unit Pelaksana Teknis

Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah membawahi tiga unit pelaksana teknis (UPT), yang terdiri dari:

  1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu
    • Bertugas melayani dokumen perjalanan internasional, izin tinggal, pengawasan orang asing, dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kota Palu dan sekitarnya.
  2. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali
    • Melaksanakan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian di wilayah Kabupaten Morowali, termasuk pengawasan lalu lintas orang asing dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.
  3. Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai
    • Mengelola pelayanan dokumen perjalanan dan izin tinggal serta pengawasan keimigrasian di wilayah Kabupaten Banggai, dengan cakupan operasional yang menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan potensi migrasi setempat.

5.2 Transformasi Kelembagaan

Sebelum menjadi kantor wilayah mandiri, unit keimigrasian di Sulawesi Tengah berada dalam struktur Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Dalam status sebelumnya, fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian terbatas dan harus menunggu koordinasi vertikal melalui Kanwil Kemenkumham.

Dengan berdirinya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, pengelolaan keimigrasian menjadi lebih efektif dan mandiri, baik dalam hal:

  • Perencanaan dan pelaksanaan program kerja keimigrasian.
  • Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.
  • Bimbingan teknis dan koordinasi dengan seluruh unit pelaksana teknis.
  • Pelayanan kepada masyarakat dan kerjasama lintas instansi di tingkat provinsi.

Transformasi ini sekaligus memperkuat posisi Sulawesi Tengah sebagai provinsi yang memiliki kontrol penuh terhadap pengelolaan dokumen perjalanan, izin tinggal, pengawasan orang asing, serta penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan akuntabel.

 

Auth : Hk

 
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah
  Jl. Soekarno Hatta, Talise, Kec. Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94118
  0821-2872-1273
  Email Kami
instagram ditjenim   facebook ditjenim   twitter ditjenim   Youtube ditjenim   tiktok ditjenim   linked in ditjenim   rss ditjenim
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi