Kedudukan, Tugas dan Fungsi

1. Kedudukan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah merupakan kantor wilayah tipe B berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kantor wilayah ini memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada di wilayah provinsi Sulawesi Tengah, dengan kewenangan untuk:

  • Menyelenggarakan koordinasi dan pengawasan atas pelaksanaan tugas keimigrasian.
  • Memberikan bimbingan teknis kepada seluruh unit pelaksana teknis (Kantor Imigrasi) di bawahnya.
  • Melaksanakan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian secara mandiri.

Kantor wilayah ini merupakan transformasi dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, sehingga kini memiliki status mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

2. Tugas

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah memiliki tugas pokok untuk menyelenggarakan urusan keimigrasian di wilayah provinsi Sulawesi Tengah, yang meliputi:

  1. Pelayanan Keimigrasian
    • Menyediakan layanan dokumen perjalanan internasional bagi warga negara Indonesia.
    • Mengatur dan mengawasi izin tinggal dan dokumen keimigrasian bagi orang asing.
  2. Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian
    • Melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Sulawesi Tengah.
    • Menindak pelanggaran keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Koordinasi dan Pembinaan Unit Pelaksana Teknis
    • Memberikan bimbingan teknis dan supervisi kepada seluruh Kantor Imigrasi di bawah wilayahnya.
    • Menyusun rencana kerja dan target kinerja unit pelaksana teknis.
  4. Pengelolaan Data dan Informasi Keimigrasian
    • Menyediakan laporan berkala terkait kegiatan pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
    • Menyediakan data untuk pengambilan kebijakan di tingkat pusat maupun daerah.

3. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan Kebijakan Teknis
    • Menyusun pedoman dan prosedur pelaksanaan keimigrasian di wilayah Sulawesi Tengah.
  2. Koordinasi dan Supervisi
    • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas keimigrasian di unit pelaksana teknis.
    • Melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja Kantor Imigrasi di bawah wilayahnya.
  3. Pelayanan Publik
    • Memberikan pelayanan dokumen perjalanan, izin tinggal, dan informasi keimigrasian bagi masyarakat.
  4. Penegakan Hukum dan Pengawasan
    • Menindak pelanggaran keimigrasian, termasuk penyelidikan dan tindakan administratif terhadap orang asing.
  5. Pengelolaan Data dan Pelaporan
    • Menyediakan data keimigrasian yang akurat untuk kebutuhan internal dan eksternal.
    • Menyusun laporan kegiatan, kinerja, dan capaian target Kantor Wilayah.
  6. Pembinaan dan Pengembangan SDM
    • Memberikan bimbingan teknis, pelatihan, dan pengembangan kompetensi pegawai Kantor Imigrasi.

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok dan fungsi imigrasi dikenal juga dengan Tri Fungsi Imigrasi. Tri Fungsi Imigrasi ini meliputi:
1. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu lintas orang keluar, masuk dan tinggal dari dan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;
2. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai pengawasan orang asing di wilayah Repubik Indonesia;
3. Pemeriksaan dokumen perjalanan, baik negara yang ditinggalkan, negara yang dikunjungi, maupun negara yang dilalui.

Berdasarkan batas-batas teritorial negara Republik Indonesia yang diakui secara internasional maka timbal yurisdika atau hak dan kewajiban hukum Indonesia atas setiap orang, benda, dan perbuatan yang berada dan terjadi di bawah dan di atas wilayah Indonesia. Dari sudut pandang keimigrasian bahwa dalam lingkup batas-batas territorial, keimigrasian berfungsi untuk meminimalisasikan dampak negatif dan mendorong dampak positif dari yurisdiksi sementara yang timbul akibat keberadaan orang asing yang bersifat sementara selama berada dalam wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Fungsi keimigrasian dapat berada di darat, laut, dan udara wilayah Indonesia.

Pada tempat-tempat tertentu, yang menjadi gerbang masuk atau keluar ke suatu wilayah dilakukan clearance secara universal oleh imigrasi, yang kemudian bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti Custom ( Bea dan Cukai ) dan Quarrantine (Karantina), pihak kepolisian dan militer dalam satu perlintasan. Adapun kapasitas area kerja meliputi imigrasi untuk clearance perlintasan manusia.

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 528
1. Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Direktorat Jenderal Imigrasi dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
Pasal 529
Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi.
Pasal 530
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan di bidang imigrasi;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang imigrasi;
3. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang imigrasi;
4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang imigrasi; dan
5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selayang Pandang

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah instansi yang diberi kewenangan untuk menyimpan Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran), menjamin keutuhan dan keselamatan basan dan baran yang dijadikan sebagai barang bukti dalam proses peradilan pidana, sampai adanya keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ketentuan dalam pasal 44 ayat (1) Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa semua benda sitaan dan barang rampasan Negara disimpan di Rupbasan. Selanjutnya ayat (2) pasal tersebut menyatakan bahwa penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya berada pada pejabat yang berwenang sesuai tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari penyalah gunaan benda sitaan oleh penegak hukum, mengingat pentingnya benda sitaan sebagai barang bukti dalam proses peradilan.

Sebagai sebuah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rupbasan Kelas I Jakarta Barat memiliki tugas pokok berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata Kerja Rumah Tahanan dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Bahwa tugas pokok Rupbasan adalah melakukan penyimpanan benda sitaan negara. Selanjutnya dalam pasal 29 dinyatakan bahwa untuk menyelenggarakan tugas tersebut, RUPBASAN mempunyai fungsi pengamanan dan pengelolaan RUPBASAN.

TANGGUNG JAWAB BESAR

Keberadaan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat  sebagai sebuah unit pelaksana teknis (UPT) yang merupakan ujung tombak Kementerian Hukum dan HAM dalam menjaga nilat aset dari  barang sitaan dan barang rampasan negara. Tanggung jawab yang semakin besar ini semakin menguat manakala kita merujuk pada tantangan-tantangan yang akan dihadapi kedepannya. Belum lagi tuntutan peran mengiringi perkembangan lingkungan (utamanya eksternal) dimana masyarakat semakin kritis menuntut peran maksimal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pelayanan publik. Dengan demikian organisasi ini wajib memiliki kewajiban pengetahuan, keterampilan dan sikap aparatur Hukum dan HAM yang melayani agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di Bidang Hukum dan HAM sebaik–baiknya.

Sejarah dan Perkembangan Keimigrasian di Indonesia serta Pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi

1. Pendahuluan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi. Pembentukan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan pertimbangan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi di tingkat provinsi, serta telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peraturan Menteri ini menegaskan kedudukan, tugas, fungsi, struktur organisasi, jabatan, pola kerja, dan tata kelola Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk pola klasifikasinya sesuai Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2024.

2. Perkembangan Keimigrasian Indonesia

2.1 Masa Orde Baru

Pada era Orde Baru, keimigrasian Indonesia mengalami perkembangan signifikan seiring program pembangunan nasional. Pemerintah menciptakan berbagai regulasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan keimigrasian dan mendukung sektor pembangunan, antara lain:

  1. Pelayanan jasa keimigrasian.
  2. Penyelesaian dokumen pendaratan jemaah haji 1974.
  3. Penyelesaian pemeriksaan dokumen di pesawat Garuda Jakarta-Tokyo.
  4. Perbaikan kualitas cetak paspor.
  5. Pengaturan masalah lintas batas.
  6. Pengaturan dispensasi fasilitas keimigrasian.
  7. Penanganan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) gelap di perbatasan.
  8. Pengaturan penyelenggaraan ibadah umroh.
  9. Pengaturan pencegahan dan penangkalan orang asing.
  10. Pengaturan keimigrasian di sektor ketenagakerjaan.
  11. Pengaturan visa tahun 1979.
  12. Penanganan orang asing yang masuk dan/atau tinggal secara tidak sah.
  13. Penghapusan exit permit bagi WNI.

Pada masa ini juga lahir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, yang disahkan pada 4 Maret 1992. UU ini merupakan hasil peninjauan kembali peraturan keimigrasian sebelumnya, termasuk peninggalan Pemerintah Hindia Belanda, dan menyatukan berbagai substansi regulasi keimigrasian yang tersebar. Pelaksanaan UU ini diikuti dengan sejumlah Peraturan Pemerintah, antara lain PP Nomor 30, 31, 32, dan 36 Tahun 1994, yang mengatur pencegahan dan penangkalan, pengawasan orang asing, visa, izin masuk, serta surat perjalanan.

2.2 Era Reformasi

Krisis ekonomi 1997 menandai berakhirnya era Orde Baru dan memasuki era reformasi. Masyarakat menuntut penegakan HAM, hukum, dan keadilan, pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), demokratisasi, good governance, transparansi, dan akuntabilitas. Globalisasi informasi mempercepat lalu lintas orang antarnegara, yang memunculkan tantangan baru bagi keimigrasian Indonesia, antara lain:

  • Lonjakan perjalanan keluar/masuk WNI/WNA.
  • Meningkatnya ancaman terorisme dan pelarian pelaku tindak pidana ke luar negeri.
  • Kebutuhan sistem manajemen dan pelayanan keimigrasian yang handal, akurat, dan berbasis teknologi.

Direktorat Jenderal Imigrasi merespons dengan berbagai program kerja, meliputi:

a. Penyempurnaan Peraturan Perundang-Undangan

  • Pembaruan UU Keimigrasian dengan mempertimbangkan letak geografis, perjanjian internasional, kejahatan transnasional, sistem deteni, teknologi informasi, dan harmonisasi dokumen perjalanan.
  • Disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada 5 Mei 2011.

b. Kelembagaan

  • Pembentukan dan peningkatan kelas kantor imigrasi di daerah.
  • Pembentukan direktorat intelijen dan rumah detensi imigrasi.
  • Penambahan tempat pemeriksaan imigrasi dan atase/konsul imigrasi di luar negeri.
  • Sampai saat ini, terdapat 115 kantor imigrasi, 13 rumah detensi imigrasi, 33 tempat pemeriksaan imigrasi, 79 pos lintas batas, dan 19 atase/konsul imigrasi di berbagai negara.

c. Ketatalaksanaan

  • Pengolahan data kedatangan dan keberangkatan WNI/WNA melalui Intelligent Character Recognition (ICR).
  • Perekaman dan penyimpanan data keimigrasian menggunakan Electronic Filing System.
  • Standarisasi pola umum kantor imigrasi dan perencanaan SIMKIM.

d. Sumber Daya Manusia

  • Pembukaan kembali Akademi Imigrasi (2000).
  • Pendidikan dan pelatihan teknis, penjenjangan, dan pendidikan luar negeri (S2/S3/shortcourse).
  • Program beasiswa kerja sama perguruan tinggi negeri.

e. Sarana dan Prasarana

  • Pembangunan kantor, rumah detensi, dan pos lintas batas.
  • Pengadaan visa on arrival, ICR, electronic filing system, laboratorium forensik, dan alat pendeteksi dokumen palsu.
  • Rencana pembangunan Border Management Information System dan Alert System bekerja sama dengan DIMIA dan IOM.

f. Pengaturan Keimigrasian

  • Bebas visa resiprokal, visa on arrival, visa lansia, dan APEC Business Travel Card (ABTC).
  • Pengawasan, penangkalan, dan penindakan orang asing.
  • Deportasi imigran ilegal dan penanganan pemalsuan paspor TKI.
  • Clearence House (CH) sebagai forum koordinasi instansi terkait orang asing.

3. Pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi

3.1 Dasar Hukum

Pembentukan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi mengacu pada:

  • Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  • Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian.
  • Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi.
  • Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pola Klasifikasi Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi.

3.2 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

  • Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi merupakan instansi vertikal di provinsi yang melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi.
  • Melaksanakan fungsi penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; bimbingan teknis; pengawasan; intelijen; kepatuhan internal; koordinasi operasional; pengelolaan SDM, sarana-prasarana, dan administrasi keuangan.

3.3 Struktur Organisasi

  • Tipe A: Bagian Tata Usaha dan Umum; Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian; Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian; Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal; Kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
  • Tipe B: Bagian Tata Usaha dan Umum; Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian; Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal; Kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.

3.4 Jabatan dan Tata Kerja

  • Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi tipe A/B adalah jabatan pimpinan tinggi pratama.
  • Kepala bagian/bidang adalah jabatan administrator, sementara jabatan fungsional dan pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah melalui kepala bagian/bidang.
  • Mekanisme kerja diterapkan dengan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi internal maupun antarinstansi, termasuk pelaporan berjenjang dan pengawasan melekat.

3.5 Pola Klasifikasi

  • Pola klasifikasi kantor wilayah Ditjen Imigrasi ditentukan berdasarkan variabel utama (beban kerja dan kualitas fungsi keimigrasian) dan variabel penunjang (administrasi dan pendukung pelaksanaan tugas).
  • Pembentukan Kantor Wilayah dilakukan pada provinsi dengan minimal 2 unit pelaksana teknis keimigrasian, mempertimbangkan efisiensi, kebutuhan, beban kerja, kontribusi terhadap masyarakat, dan ruang lingkup tugas strategis.

4. Penutup

Pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan bagian dari upaya modernisasi dan optimalisasi fungsi keimigrasian di Indonesia. Melalui penguatan kelembagaan, ketatalaksanaan, sumber daya manusia, sarana-prasarana, serta pembaruan regulasi, Direktorat Jenderal Imigrasi dapat melaksanakan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, dan pengawasan yang lebih profesional, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika nasional maupun global.

5. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah merupakan kantor wilayah tipe B berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi. Pembentukan kantor wilayah ini menandai transformasi kelembagaan keimigrasian di Sulawesi Tengah, yang sebelumnya berada di bawah Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah. Kini, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah berdiri secara mandiri dan memiliki kewenangan penuh dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di wilayah provinsi.

5.1 Unit Pelaksana Teknis

Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah membawahi tiga unit pelaksana teknis (UPT), yang terdiri dari:

  1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu
    • Bertugas melayani dokumen perjalanan internasional, izin tinggal, pengawasan orang asing, dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kota Palu dan sekitarnya.
  2. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali
    • Melaksanakan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian di wilayah Kabupaten Morowali, termasuk pengawasan lalu lintas orang asing dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.
  3. Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai
    • Mengelola pelayanan dokumen perjalanan dan izin tinggal serta pengawasan keimigrasian di wilayah Kabupaten Banggai, dengan cakupan operasional yang menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan potensi migrasi setempat.

5.2 Transformasi Kelembagaan

Sebelum menjadi kantor wilayah mandiri, unit keimigrasian di Sulawesi Tengah berada dalam struktur Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Dalam status sebelumnya, fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian terbatas dan harus menunggu koordinasi vertikal melalui Kanwil Kemenkumham.

Dengan berdirinya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, pengelolaan keimigrasian menjadi lebih efektif dan mandiri, baik dalam hal:

  • Perencanaan dan pelaksanaan program kerja keimigrasian.
  • Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.
  • Bimbingan teknis dan koordinasi dengan seluruh unit pelaksana teknis.
  • Pelayanan kepada masyarakat dan kerjasama lintas instansi di tingkat provinsi.

Transformasi ini sekaligus memperkuat posisi Sulawesi Tengah sebagai provinsi yang memiliki kontrol penuh terhadap pengelolaan dokumen perjalanan, izin tinggal, pengawasan orang asing, serta penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan akuntabel.

 

Auth : Hk

 
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah
  Jl. Soekarno Hatta, Talise, Kec. Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94118
  0821-2872-1273
  Email Kami
instagram ditjenim   facebook ditjenim   twitter ditjenim   Youtube ditjenim   tiktok ditjenim   linked in ditjenim   rss ditjenim
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi