Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah Ikuti Penyuluhan Hukum Nasional Bahas Penegakan Hukum Keimigrasian Pasca KUHAP 2025

WhatsApp Image 2026 02 25 at 23.47.42

Palu – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum secara daring dengan tema “Penegakan Hukum Keimigrasian Pasca Berlakunya KUHAP 2025” pada Rabu (25/02/2026). Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Universitas Gadjah Mada dan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi se-Indonesia.

Kegiatan penyuluhan hukum ini secara resmi dibuka oleh Brigjen Pol. Yuldi Yusman, selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya kesiapan jajaran Imigrasi dalam memahami dan mengimplementasikan perubahan mendasar dalam sistem hukum acara pidana melalui KUHAP 2025.

Menurutnya, pembaruan KUHAP membawa konsekuensi terhadap tata kelola penyidikan, koordinasi antar aparat penegak hukum, serta penguatan profesionalisme Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi.

Narasumber pertama, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., memaparkan penyesuaian hukum pidana dalam KUHP dan KUHAP terbaru, termasuk implikasinya terhadap tindak pidana keimigrasian serta kedudukan PPNS.

Beliau menekankan bahwa reformasi hukum acara pidana dalam KUHAP 2025 memberikan gambaran jelas mengenai arah politik hukum dan konstruksi kewenangan penyidikan. Regulasi baru ini diharapkan menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih terstruktur, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si., yang menjelaskan kedudukan PPNS berdasarkan asas diferensiasi fungsional dengan Polri tetap sebagai penyidik utama.

KUHAP 2025 memberikan standarisasi dan kepastian hukum guna mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam proses penyidikan. Penegasan ini bertujuan memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum sehingga proses penyidikan, termasuk dalam tindak pidana keimigrasian, berjalan efektif dan proporsional.

Sementara itu, Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn., menguraikan kewenangan PPNS dalam penanganan tindak pidana dan pelanggaran administratif pasca berlakunya KUHAP 2025. Perubahan regulasi ini menuntut pemahaman teknis yang lebih mendalam agar pelaksanaan penyidikan tetap sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana terbaru.

WhatsApp Image 2026 02 25 at 23.47.55

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur penegak hukum keimigrasian di wilayah Sulawesi Tengah.

“Pemberlakuan KUHAP 2025 membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum acara pidana. Jajaran PPNS Imigrasi harus adaptif dan memiliki pemahaman yang komprehensif agar pelaksanaan penegakan hukum tetap profesional, terkoordinasi, dan sesuai prinsip kepastian hukum,” tegasnya.

Beliau juga menambahkan bahwa Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui forum ilmiah dan penguatan koordinasi internal guna memastikan setiap perubahan regulasi dapat diimplementasikan secara optimal.

Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum keimigrasian yang berintegritas, akuntabel, dan berkeadilan.

 
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah
  Jl. Soekarno Hatta, Talise, Kec. Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94118
  0821-2872-1273
  Email Kami
instagram ditjenim   facebook ditjenim   twitter ditjenim   Youtube ditjenim   tiktok ditjenim   linked in ditjenim   rss ditjenim
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi