
Manado, 24 Februari 2026 – Sebanyak 15 (lima belas) warga negara asing (WNA) asal Filipina yang sebelumnya terdampar di perairan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah pada Januari 2026, telah dipindahkan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu ke Rumah Detensi Imigrasi Manado untuk menjalani proses verifikasi dokumen dan persiapan pemulangan ke negara asal.
Pemindahan dilakukan melalui jalur darat dengan pengawalan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dan berlangsung dalam keadaan aman serta tertib. Setibanya di Manado, para deteni diserahkan secara resmi kepada pihak Rumah Detensi Imigrasi Manado untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menjelaskan bahwa pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pimpinan guna memastikan proses verifikasi kewarganegaraan dan penerbitan dokumen perjalanan berjalan optimal melalui koordinasi dengan perwakilan Filipina di Manado.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Octavianus Malisan, menyampaikan bahwa hingga saat ini proses verifikasi kewarganegaraan para WNA masih berlangsung. Hal tersebut dilakukan mengingat adanya informasi administratif yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak Konsulat Filipina.

Kabid Doklan, Intal & Status Keimigrasian Kanwil Ditjenim Sulawesi Tengah, Lexie A. Mangindaan, turut menyaksikan proses serah terima dan memastikan seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur dengan mengedepankan aspek keamanan serta perlakuan yang humanis.
Selanjutnya, proses administrasi dan penerbitan dokumen perjalanan untuk pemulangan ke Filipina menjadi kewenangan Rumah Detensi Imigrasi Manado dengan tetap berkoordinasi bersama pihak Konsulat Filipina hingga proses repatriasi selesai dilaksanakan.
