Kanwil Ditjen Imigrasi Sulteng Hadiri Konsinyering Penyusunan Pedoman Pembentukan ULTIMA I’M SEZ Tahun 2026

WhatsApp Image 2026 02 24 at 15.07.42

Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah turut berpartisipasi dalam kegiatan Konsinyering Penyusunan Pedoman Pembentukan Unit Layanan Izin Tinggal dan Informasi Keimigrasian pada Kawasan Tertentu Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin hingga Rabu, 23–25 Februari 2026, bertempat di Ballroom Hotel Ayana MidPlaza, Jakarta Pusat.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari lintas kementerian dan lembaga, antara lain perwakilan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta pejabat teknis dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Konsinyering tersebut membahas akselerasi layanan izin tinggal keimigrasian pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui pembentukan Unit Layanan Izin Tinggal dan Informasi Keimigrasian yang selanjutnya disebut ULTIMA I’M SEZ.

Dalam forum tersebut ditegaskan pentingnya harmonisasi kebijakan, prosedur, dan mekanisme kerja antarinstansi guna menciptakan pelayanan yang efektif dan efisien. Kemudahan dalam pemeriksaan orang dan barang dari luar negeri menjadi bagian penting untuk menjamin kecepatan serta kenyamanan bagi pelaku usaha dalam menanamkan investasi di Indonesia. Hal ini merupakan bentuk respon proaktif Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan fasilitas dan kemudahan pelayanan keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) di KEK.

WhatsApp Image 2026 02 24 at 18.54.19

Selain itu, dibahas pula atensi khusus terhadap satuan kerja yang masih melaksanakan pemeriksaan keimigrasian di luar Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tanpa persetujuan Direktorat TPI Laut, yang berpotensi menimbulkan temuan pengawasan terkait PNBP. Untuk itu, perusahaan dengan jetty yang memiliki frekuensi kedatangan kapal tinggi didorong untuk ditetapkan sebagai terminal khusus (tersus), sedangkan bagi yang frekuensinya rendah agar menggunakan mekanisme clearance sesuai ketentuan.

Kegiatan ini juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM apabila dalam pemeriksaan lapangan ditemukan keraguan terkait nilai investasi investor dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), guna memastikan kepatuhan dan akuntabilitas proses pelayanan.

Melalui kegiatan ini diharapkan tersusun pedoman yang komprehensif sebagai dasar pembentukan ULTIMA I’M SEZ, sehingga pelayanan keimigrasian di kawasan tertentu dapat berjalan optimal, mendukung iklim investasi, serta tetap menjunjung prinsip tata kelola yang baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah
  Jl. Soekarno Hatta, Talise, Kec. Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94118
  0821-2872-1273
  Email Kami
instagram ditjenim   facebook ditjenim   twitter ditjenim   Youtube ditjenim   tiktok ditjenim   linked in ditjenim   rss ditjenim
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi