
Palu – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Hubungan Media dan Pers di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Rabu (8/4/2026), bertempat di aula Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran kehumasan dan pejabat terkait sebagai bagian dari upaya memperkuat strategi komunikasi publik serta membangun hubungan yang harmonis dengan media massa.
Sosialisasi ini disampaikan oleh Achmad Nur Saleh selaku Koordinator Fungsi Komunikasi Publik, yang menekankan pentingnya sinergi antara instansi pemerintah dan media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, transparan, dan bertanggung jawab. Materi yang disampaikan mengacu pada Pedoman Pengelolaan Hubungan Media dan Pers Nomor IMI-013.HH.01.01 Tahun 2025 serta Pedoman Pengelolaan Komunikasi Krisis Nomor IMI-0190.HH.01.01 Tahun 2022.
Dalam pemaparannya, dijelaskan berbagai instrumen strategis yang dapat digunakan oleh praktisi humas untuk membangun hubungan yang efektif dengan media, di antaranya melalui kegiatan press briefing, media gathering, site visit, kunjungan ke media, konferensi pers, wawancara doorstop, press release, hingga media tour. Kegiatan-kegiatan tersebut dinilai penting untuk memastikan penyampaian informasi yang komprehensif serta membangun kepercayaan publik terhadap instansi.

Selain itu, dibahas pula langkah-langkah penanganan komunikasi dalam situasi krisis. Kepala satuan kerja keimigrasian berperan sebagai komunikator utama dalam merespons isu di wilayah kerja masing-masing. Apabila isu berkembang menjadi skala nasional, maka peran tersebut akan dieskalasi ke tingkat Direktorat Jenderal Imigrasi. Strategi komunikasi krisis meliputi penyusunan kronologi kejadian, penyusunan dan distribusi siaran pers, koordinasi dengan fungsi komunikasi publik, serta pengelolaan konten media sosial secara bijak dan terukur.
Dalam menghadapi dinamika media sosial, praktisi humas juga diimbau untuk merespons secara santun, tidak terpancing oleh komentar negatif, serta mengedepankan klarifikasi berbasis data. Hak jawab terhadap pemberitaan yang tidak sesuai juga menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga akurasi informasi, khususnya terhadap media yang terdaftar di Dewan Pers.
Lebih lanjut, manajemen pascakrisis turut menjadi perhatian dalam sosialisasi ini. Krisis dipandang sebagai siklus yang berkelanjutan, sehingga setelah situasi dinyatakan kondusif, tim humas diharapkan segera kembali menjalankan fungsi komunikasi rutin guna memulihkan citra instansi dan menjaga stabilitas informasi di masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah diharapkan semakin siap dalam mengelola hubungan media secara profesional serta mampu menghadapi berbagai tantangan komunikasi publik secara efektif dan responsif.
