Koordinasi dan Konsultasi PPNS Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Keimigrasian di Sulawesi Tengah

WhatsApp Image 2026 02 24 at 17.39.33

Palu – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah yang digelar di Aula Adiwinata Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Selasa (24/02/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Korwas PPNS dari Polda Sulawesi Tengah yang memberikan arahan terkait penyesuaian penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru dalam penegakan hukum keimigrasian.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal, Andi Ridwan Said, membuka kegiatan tersebut dan menegaskan pentingnya penyamaan persepsi serta penguatan koordinasi antara PPNS Imigrasi dan Penyidik Polri. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Analis Keimigrasian Ahli Madya, I Nyoman Nariana, bersama para perwakilan PPNS dari Kanim Palu, Kanim Morowali, dan Kanim Banggai.

Dalam paparannya, perwakilan Korwas PPNS menekankan bahwa pemberlakuan KUHAP Tahun 2026 membawa perubahan fundamental melalui konsep single system of criminal investigation, di mana PPNS tetap memiliki kewenangan penyidikan berdasarkan undang-undang, namun pelaksanaannya berada dalam koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri. Oleh karena itu, komunikasi yang intensif dan terstruktur dinilai menjadi kunci agar setiap tindakan hukum memiliki legitimasi dan kekuatan pembuktian yang optimal.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menyampaikan dukungannya atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa koordinasi yang solid antara PPNS Imigrasi dan Kepolisian merupakan langkah strategis dalam memperkuat kualitas penegakan hukum keimigrasian di daerah.

WhatsApp Image 2026 02 24 at 17.39.45

“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi, meningkatkan profesionalisme, serta memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Sinergi yang baik akan menghasilkan penegakan hukum yang lebih efektif dan akuntabel,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh PPNS di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah semakin siap menghadapi dinamika regulasi terbaru serta mampu melaksanakan tugas penyidikan secara profesional, terukur, dan berintegritas.

 

Auth : Hk

 
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah
  Jl. Soekarno Hatta, Talise, Kec. Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94118
  0821-2872-1273
  Email Kami
instagram ditjenim   facebook ditjenim   twitter ditjenim   Youtube ditjenim   tiktok ditjenim   linked in ditjenim   rss ditjenim
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi